Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Golongan Karya (Golkar)

) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta. DPRD Kabupaten Gunungkidul merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 45 orang wakil rakyat yang terpilih dari 5 daerah pemilihan.

Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Gunungkidul dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini daftar anggota

berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Momen pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2024-2029. Dok. Istimewa

Gunungkidul: Sebanyak 45 caleg terpilih mengucap sumpah janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 2024-2029. Puluhan wakil rakyat tersebut dilantik pada Senin, 12 Agustus 2024. Partai NasDem dan PDI Perjuangan menempatkan 8 wakilnya di kursi wakil rakyat di Kabupaten Gunungkidul.  Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan 45 anggota legislatif terlantik itu diputuskan ada dua orang diamanahi menjadi pimpinan sementara, yakni Agus Joko Kriswanto (PDI Perjuangan) dan Heri Purwanto (Partai NasDem).  "Pemilihan pimpinan sementara ditentukan berdasarkan perolehan kursi mayoritas," kata Purwono.  Aturan yang Purwono maksud yakni Pasal 165 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pemutusan Agus Joko sebagai ketua sementara dan Heri wakil sementara telah dilakukan secara mufakat.

"Meskipun, keduanya memiliki jumlah kursi yang sama tetapi suara terbanyak ada di PDIP. Dan, sebelumnya kedua partai ini sudah berdiskusi dan membuat surat keputusan di masing-masing tingkat DPP," kata dia.

Ia mengungkapkan pimpinan sementara DPRD tersebut akan bekerja sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota pada ayat (3). Pimpinan sementara itu akan memimpin proses pembentukan alat kelengkapan dewan.

Berikut daftar nama-nama anggota DPRD Gunungkidul periode 2024-2029 berdasarkan Dapil:

1. Rian Eko Wibowo (NasDem)

2. Arief Gunadi (PKB)

3. Heri Nugroho (Golkar)

5. Supriyani Astuti (Demokrat)

6. Rida Musthofa (Gerindra)

8. Hanif Afadil Darojat (PKB)

2. Angga Sandy Farisma (Gerindra)

4. Bowo Sutrisno (Golkar)

6. Mega Nusantara Wati (PDIP)

7. Eko Rustanto (Demokrat)

2. Eckwan Mulyana (Gerindra)

3. Untung Ardyanto (PDIP)

4. Silvia Mega Harminanda (NasDem)

5. Ari Wibowo (NasDem)

6. Sugeng Nurmanto (PAN)

7. Dwi Wahyu Asmorowati (PKB)

8. Lazarus Arintoko (PDIP)

9. Wahyu Suharjo (PKS)

10. Singgih Murdianto (Golkar)

2. Wiwik Widiastuti (PAN)

3. Sigit Subarno (PDIP)

4. Heri Purwanto (NasDem)

5. Maryanta (Gerindra)

6. Agus Joko Kriswanto (PDIP)

7. Anti Kumala Sari (Golkar)

8. Ibnu Sugeng Riyanto (PKB)

1. Wulan Tustiana (NasDem)

2. Ery Agustin (Golkar)

4. Endang Sri Sumiryatini (PDIP)

6. Tejo Ari Wibowo (PDIP)

8. Riza Rais (Gerindra)

9. Zainal Abidin (PKS)

KPU Gunungkidul menetapkan 45 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024. Sidang pleno penetapan tersebut lebih awal daripada Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja.

Diketahui sidang pleno terbuka tersebut dilakukan di Hotel Santika, Playen, Kamis (2/5) malam. Sidang pleno juga diselenggarakan oleh dua kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Bantul dan Sleman.

"Ada tiga kabupaten yang sidang pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak serentaknya sidang pleno di kabupaten dan kota se-DIY itu karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kulon Progo dan Kota Jogja.

"Kan ada yang kabupaten yang ada PHPU. Artinya masih menunggu sampai selesai. Gunungkidul, Bantul, dan Sleman tidak ada PHPU. Jadi bisa dilakukan penetapan setelah ada surat dari KPU RI," katanya.

Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Supami mengatakan, anggota legislator yang ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.

"Ada 45 anggota dan kursi dewan yang ditetapkan oleh KPU Gunungkidul. Jadi sebenarnya di PKPU 6 tahun 2024 kaitannya dengan pelantikan, sebelum pelantikan itu maksimal 21 hari harus melaporkan LHKPN," tuturnya.

Jika ada anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, ungkap Supami, maka nama anggota tersebut tidak akan diusulkan. Tanda terima pelaporan LHKPN harus disetorkan ke KPU 21 hari sebelum anggota terpilih dilantik.

"Sebelum disampaikan, kita mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur melalui Bupati. Nanti si calon terpilih yang sudah ditetapkan KPU, mereka harus menyampaikan harta kekayaannya," ucap Supami.

"Tanda terima laporan kekayaan harus diterima KPU kabupaten 21 hari sebelum pelantikan. Calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, KPU tidak mencantumkan namanya (untuk dilantik)," lanjutnya .

Partai Garda Republik Indonesia

Partai Hati Nurani Rakyat

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Nah, itulah daftar nama caleg DPRD Provinsi DIY dapil 7 Kabupaten Gunungkidul. Semoga bermanfaat, ya, Dab!

Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP)

Daftar Nama Caleg DPRD Provinsi DIY Dapil 7

Jumlah caleg tetap DPRD Provinsi DIY untuk dapil 7 adalah 134 orang. 134 nama tersebut diusung oleh 17 partai politik. Berikut ini rincian namanya, lengkap dengan partai pengusung dan nomor urut.

Dapil IV (Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, dan Girisubo)

Partai Amanat Nasional (PAN)