vertical sliding window

Online Technical Support / Onsite Installation

Jaring Material jaring layar

Isolasi panas, Kedap suara, Anti-Pencurian, Kedap udara, Hurricane Impact

Lapisan akhir permukaan

Black/White/Gray/Customized

Aluminum Profile & Thickness

6063-T5 Aluminum 2.0mm Thickness

Lift up Window Function

APP/Voice Control Window

Jitis or customizable

kemasan pelindung multi-lapisan

Nama/Model:

Profil aluminium berkualitas tinggi 6063-T5

Rendah; afektif;buram; berwarna; kaca bening; kaca bening kaca

jenis kaca lain yang anda butuhkan

matt black;white;ultra perak;berlapis bening;aluminium bersih alam

Warna apa pun yang tersedia

Disesuaikan (matt black;white;ultra perak;paranoid jernih;alami aluminium bersih)

Perangkat keras:

Australia doric;German Siegenia/Roo; China Top BRAND

Permukaan akhir:

Bubuk coated bertemu SEBAGAI 3715; Electrohinesis; flucinbon; Anodizing;

Peringkat Jendela untuk rumah:

jaring yang aman untuk keriting; tersedia kisi

seri rumah-rumah diferensial; seri komuter; rumah modular,struktur baja

bertemu dua batu bata; batu bata; beton; bingkai kayu; struktur baja

malaikat; balok kayu; sub-kepala; sub-insang tersedia

Kami telah melewati masa sepuluh tahun dengan kinerja tinggi dan inovasi pintu dan pengalaman manufaktur, dan telah diekspor ke pasar AS sejak tahun 2017.

kami memiliki dua produk line: perumahan dan proyek .

Untuk seri produk residensial berinovasi dari sistem Jerman yang merupakan produk-produk inti kami yang memasok ke proyek-proyek vila tingkat atas. Produk ini mencakup seluruh lini produk  yang diperlukan oleh proyek residensial seperti jendela casement, jendela foto, sliding, pintu masuk, pintu lipat, dan pintu masuk, rumah kaca, pintu geser rangka yang tipis, dan sistem pintu pivot, dll.

Lini produk proyek berarti tim engineering kami akan menyesuaikan jendela, tirai sistem dinding sesuai dengan persyaratan proyek.

Kami adalah pembuat jendela dan pintu aluminium. Kami menawarkan produk jadi dan jasa pengantaran barang.

Kasus Proyek sebelumnya kita

Alamat: Foshan, Guangdong, China

Jenis Usaha: Produsen/Pabrik

Jangkauan Bisnis: Furnitur, Konstruksi & Dekorasi, Layanan, Perkakas & Hardware

Sertifikasi Sistem Manajemen: ISO 9001

Pengenalan Perusahaan: Berbagai jenis produk tersedia di perusahaan kami. Kami senang untuk mendapatkan pertanyaan Anda dan kami akan membalas secepat mungkin. Kita memegang prinsip "kualitas yang pertama, layanan yang diberikan terlebih dahulu, perbaikan berkelanjutan dan inovasi untuk memenuhi pelanggan" untuk manajemen dan "cacat nol, keluhan nol" sebagai sasaran kualitas.Selain itu, jendela & pintu untuk melindungi keluarga adalah tujuan dan janji kita. Jendela alujan dan pintu curtain wall Co., Ltd terletak di AluGuard terletak di Shishan, Nanhai District, Foshan City, Provinsi Guangdong, Cina Kami membangun jendela dan pintu setiap hari dan sekali seumur hidup, menyediakan produk yang andal dan memberikan ketenangan pikiran bagi para pelanggan kami.Reputasi kualitas kita yang tak tertandingi. Kinerja dan pelayanan membantu kami memperoleh kepercayaan dari tukang-tukang bangunan dan jutaan keluarga sekitar ld. Baik Anda mencari produk yang berdampak atau tidak berdampak, Anda bisa lebih yakin bahwa setiap jendela dan pintu kami menggunakannya sebagai orang yang sesuai dirancang untuk keindahan, ketahanan, dan menjaga keluarga Anda lebih terlindungi. Kami sangat bangga melayani Anda.

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan Cristiano Ronaldo menyingkirkan botol minuman Coca Cola pada jumpa pers jelang pertandingan Portugal lawan Hongaria menyita perhatian publik. Gara-gara menyingkirkan dua botol minuman membuat saham Coca Cola turun 1,6 persen.

Dengan saham Coca Cola yang turun membuat kapitalisasi pasar saham Coca Cola susut USD 4 miliar dari USD 242 miliar menjadi USD 238 miliar.

Bicara Coca Cola, perusahaan asal Amerika Serikat ini memiliki sejarah panjang. Pada 8 Mei 1886, ahli farmasi Dr John Pemberton menyajikan Coca Cola pertama di dunia di Jacob’s Pharmacy di Atlanta,GA. Dari satu minuman tersebut, perusahaan Coca Cola makin berkembang.

Hal ini ditunjukkan ketika perseroan akuisisi Minute Maid pada 1960 yang menjadi langkah pertama Coca Cola untuk menjadi total perusahaan minuman.

Mengutip laman Coca Cola Company, kini kategori minuman Coca Cola tidak hanya minuman bersoda tetapi ada jus, minuman isotonik, minuman air dalam kemasan, kopi dan teh. Perseroan memiliki 200 merek dari Coca Cola hingga Costa Coffee. Produk Coca Cola pun telah menjangkau lebih dari 200 negara. Hal ini termasuk Indonesia.

Coca Cola masuk Indonesia juga memiliki kisah tersendiri. Mengutip laman coca-colaamatil.co.id, Coca Cola dijual pertama kali di Indonesia sekitar 1927. Botol pertama diimpor oleh seorang insinyur Belanda bersama de Koenig. Kemudian pada 1932, diproduksi secara lokal oleh pembotolan De Water Nederlands Indische Mineral Fabriek di Batavia, Indonesia.

Sempat berhenti pada 1942, Coca Cola mulai kembali diproduksi oleh Indonesia Bottler Limited (IBL), perusahaaan nasional yang didirikan oleh TH Ticoalu, Tatang Nana dan Harry Handoyo. Pabrik itu memproduksi 1.000-1.500 botol Coca Cola setiap hari. Pabrik itu juga mempekerjakan 25 orang yang dibantu ole 3-7 truk untuk pendistribusian.

Pada 1971, Djaja Beverage Bottling memulai produksi kembali setelah era revolusi pada 1960, dan memperkenalkan Sprite. Kemudian pada 1973, Fanta diperkenalkan di Indonesia.

Selanjutnya pabrik commercial product supply (CPS) didirikan untuk memenuhi pasokan bahan dasar minuman pada 1977. Pada 1986, Diet Coke diperkenalkan, sekaligus menandakan kehadiran produk kaleng untuk pertama kali di Indonesia.

Pada 1992, Coca Cola Amatil Indonesia mulai beroperasi di Indonesia.  Coca Cola Amatil Indonesia mulai produksi dalam botol plastik (PET) untuk pertama kali pada 1996. Perseroan pun mengenalkan Frestea pada 2002, dan akuisisi merek lokal air minum dalam kemasan Ades. Selanjutnya pada 2008, Minute Maid dan Coke Zero diperkenalkan di Indonesia. Pada 2012, Coca Cola Amatil Indonesia akuisisi pabrik baru di Cikedokan,Bekasi.

Pada 2016, Coca Cola Amatil Indonesia mempekerjakan lebih dari 12.000 karyawan orang di delapan pabrik pembotolan dan lebih dari 200 pusat penjualan dan distribusi di seluruh negeri.

Sebagian orang adalah pintu keluar masuk.

Some people are doorways.

Memindahkan email di Yahoo Mail untuk desktop

Memindahkan email yang dihapus dari Sampah ke Email Masuk

Pulihkan email yang telah dihapus dari folder Sampah tanpa khawatir Anda telah kehilangan email tersebut selamanya. Folder Sampah berfungsi sebagai cadangan sementara jika Anda berubah pikiran setelah menghapus email, tetapi setelah 7 hari di folder Sampah, email tersebut akan dihapus. Jadi, yang perlu Anda lakukan adalah memindahkan email tersebut dari Sampah kembali ke folder email masuk dalam batas waktu 7 hari.

Pindahkan email di aplikasi Yahoo Mail

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H., dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 30 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]

Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]

Baca juga: Ketentuan Bridging Visa dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia

Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut.

Menurut UU Keimigrasian, visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik juga diberikan kepada kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]

Sedangkan menurut Permenlu 8/2024, visa diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[5]

Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Selanjutnya, visa dinas ini diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik[6] sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.

Sedangkan dalam Permenlu 8/2024, visa dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[7]

Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[8]

Ketentuan selengkapnya mengenai visa diplomatik dan visa dinas dapat Anda simak dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenlu 8/2024.

Selanjutnya, ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[9]

Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua pada kategori huruf a adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[10]

Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[11]

Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[12]

Visa kunjungan ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan[13] sebagai berikut.

Jenis visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.[14] Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.

Sebagai informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saatkedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[15] Visa ini dikenal dengan istilah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).

Permohonan Visa on Arrival diajukan oleh orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.[16]

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.[17]

Adapun visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.[18]

Ketentuan selengkapnya mengenai visa tinggal terbatas dan visa kunjungan dapat Anda temukan dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenkumham 22/2023 sebagaimana diperbaharui dengan Permenkumham 11/2024.

Baca juga: Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami tentang jenis visa yang ditanyakan, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian

[3] Pasal 34 UU Keimigrasian

[4] Pasal 35 UU Keimigrasian beserta penjelasannya

[6] Pasal 36 UU Keimigrasian beserta penjelasannya

[7] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2024

[8] Pasal 37 UU Keimigrasian

[9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian

[10] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian

[11] Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian

[12] Pasal 41 UU Keimigrasian

[14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 22/2023

[15] Pasal 9 Permenkumham 22/2023

[17] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 11/2024

[18] Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 11/2024